Aksi Vandalisme Palindo Dikategorikan Tindak Kriminal, Ini Undang-Undangnya Tentang Cagar Budaya

Salah satu peninggalan patung Megalith bernama Patung Palindo di Sulawesi dicoret-coret oleh traveler tang bertanggung jawab. Aksi vandalisme Palindo dikategorikan tindak kriminal, berikut landasan hukumnya.

SHARE :

Ditulis Oleh: Rizqi Y

Ternyata aksi vandalisme Palindo dikategorikan tindak kriminal. Foto dari @mztxr

Indonesia kaya akan warisan budaya, salah satu yang paling bersejarah adalah patung peninggalan zaman megalitikum di Lembah Sepe, Poso Sulawesi Tengah. Masyarakat setempat menyebut satu di antaranyanya dengan nama Palindo. Konon Palindo berarti Sang Penghibur, mungkin dinamakan demikian karena terdapat semburat ekspresi ceria dan ramah di bagian wajahnya.

Patung setinggi tak lebih dari empat meter ini memiliki ukiran tubuh yang oval, lengkap dengan ukiran mata bulat dan hidungnya yang besar dan sedikit memanjang ke bawah. Entah sengaja atau tidak, goresan pahatan di bagian mulut seperti sedang tersenyum.

Baca juga: Inilah Wujud Koral di Raja Ampat yang Tercemar Akibat Vandalisme

Aksi vandalisme Palindo dikategorikan tindak kriminal. foto dari @3105fer

Peninggalan bersejarah yang begitu indah ini rupanya lagi-lagi harus menjadi korban aksi vandalisme oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Beberapa waktu lalu, diketahui Patung Palindo telah dicoret-coret dengan tinta berwana hitam. Belum diketahui siapa pelakunya, namun tentu saja ini adalah tindakan yang tidak patut dicontoh.

Aksi ini pun menimbulkan banyak komentar yang mengecam aksi tersebut.

¨Situs megalith kebanggaan jadi korban vandalisme melenial tdk berotak,¨ tulis @yoozs_.

¨gak bisa omong selain: keinginan cari pengalaman yg tidak disertai ‘dignity’ diri adalah ciri manusia yg tidak berkembang,¨ tulis @wied_ps.

Baca juga: Vandalisme Justru Diizinkan di Tempat-tempat Wisata Ini

Aksi vandalisme Palindo dikategorikan tindak kriminal, ini dasar hukumnya

Aksi vandalisme Palindo dikategorikan tindak kriminal. Foto dari @bergauf.ch

Sepertinya traveler Indonesia harus banyak belajar aturan Undang-Undang yang mengatur tentang Cagar Budaya. Ternyata aksi vandalisme Palindo dikategorikan tindak kriminal, dan hal itu sesuai dengan UU No. 11 Th. 2010 tentang Cagar Budaya pasal 105 yang bunyinya sebagai berikut:

¨Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).¨

Jadi, sudah sangat jelas bahwa setiap pelaku aksi vandalisme di benda peninggalan budaya atau cagar budaya adalah sebuah tindakan kriminal. Jadilah traveler yang cerdas dan bertanggung jawab, bukan hanya berburu foto cantik dan pengakuan sosial semata.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU