Alasan Mengapa Pilkada Dijadikan Libur Nasional

Terdapat 152.057.054 warga yang terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2018. Mereka dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-12.00 waktu setempat.

SHARE :

Ditulis Oleh: Himas Nur

Pemerintah resmi menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada 2018 yang jatuh pada (27/06/2018) sebagai hari libur nasional. Penetapan ini disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Aplikasi Mudik untuk Mudahkan Perjalanan

Penetapan hari libur di semua daerah akan diambil pemerintah agar partisipasi masyarakat di Pilkada meningkat. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan target partisipasi di Pilkada 2018 sebesar 78 persen.

Pengecekan surat suara. (Foto/Harviyan Perdana Putra)

“Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi penggalan keppres tersebut, dilansir dari Detik.com, Senin (25/6/2018).

Salah satu pertimbangannya adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi.

Gambar Pilkada 2018. (Foto/Asumsi.co)

Pemungutan suara Pilkada 2018 akan dilakukan di 171 daerah. Ratusan wilayah itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Baca Juga: Waspadai Hal Ini Agar Liburan Bersama Keluarga Lebih Terasa Maksimal

Terdapat 152.057.054 warga yang terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2018. Mereka dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-12.00 waktu setempat.

Bagi Anda yang telah menggunakan hak pilih, silakan manfaatkan waktu libur nasional ini untuk sejenak melepas penat atau berwisata bersama keluarga.

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU