Berdasarkan peraturan terbaru, sekarang tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah. Semua pasien Covid-19 baik dengan atau tanpa gejala harus isolasi di tempat-tempat yang dirujuk oleh pemerintah. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun bekerja sama untuk menyediakan tempat isolasi pasien Covid-19 mengingat ketersediaan rumah sakit yang terbatas.
Bersama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), akan ada sebanyak 27 hotel di Jakarta yang nantinya dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien yang terkonfirmasi Covid-19. Saat ini, Kementerian Kesehatan dan Kemenparekraf melalui Satgas Penanganan Covid-19 tengah berencana memberikan pelatihan bagi pengelola hotel terkait prosedur untuk penanganan pasien Covid-19.
Dari 27 hotel di Jakarta, tersedia sekitar 3.700 kamar sebagai ruang isolasi mandiri. Jumlah ini sudah melebihi permintaan pemerintah yang hanya menginginkan 3.000 kamar. Semua hotel tersebar di setiap wilayah Jakarta untuk memudahkan akses, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Berikut adalah daftar 27 hotel tersebut.
Jakarta Timur
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Ketika program ini sudah mulai berjalan, setiap orang yang positif Covid-19 dapat langsung mendatangi hotel dengan membawa KTP/Kartu Keluarga dan hasil SWAB positif. Namun sebelum menggunakan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri, terlebih dahulu diharuskan meminta rujukan ke pusat kesehatan seperti Puskesmas dahulu. Selama di hotel nantinya ada visit dokter, dan pasien tidak boleh meninggalkan hotel atau menerima tamu.