Jika paspor merupakan identitas seseorang saat berada di luar negeri, maka visa merupakan surat ijin kamu boleh masuk ke negara lain atau tidak. Warga Negara Indonesia dapat berkunjung ke semua negara ASEAN tanpa visa sejak Myanmar menyatakan bergabung sejak tahun 2014.
Pada tanggal 9 Juni 2015 pemerintah telah mengesahkan wisatawan dari 45 negara bebas visa kunjungan, dan akan ditingkatkan lagi menjadi 92 negara Oktober mendatang. Efeknya baik, karena ditargetkan dengan diberlakukan kebijakan ini kunjungan wisatawan mancanegara akan meningkat.
Kenapa kita mesti melakukan ini, karena ternyata (kebijakan) bebas visa merupakan cara paling cepat untuk meningkatkan jumlah wisatawan dan tidak perlu biaya, – Rizal Ramli.
Bagaimana nasib bebas visa bagi WNI? Berdasar pengamatan Henley and Partners, menemukan bahwa terdapat 56 negara yang memberikan bebas visa ataupun visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia. Termasuk seberapa lama kamu dapat tinggal di negara tersebut.
Daftar ke 56 negara tersebut dapat dilihat disini.
Selain itu pemerintah melalui Menteri Luar Negeri RI, mengusahakan untuk pembebasan Visa Schenge. Dengan visa ini traveler dapat berkunjung 26 negara anggotanya tanpa harus menyiapkan visa khusus untuk negara tersebut. Semoga kerjasama ini segera terwujud.
Baca juga, alasan mengapa harus mencoba berwisata ke luar negeri sekali seumur hidup