Sekarang Kamu Tak Perlu Cemas, Kebijakan Paspor 25 juta di Batalkan

Kebijakan paspor 25 juta telah dibatalkan. Jadi rencana liburnamu ke luar negeri bisa segera terlaksana tahun ini.

SHARE :

Ditulis Oleh: Mia Kamila

Beberapa hari lalu sempat beredar berita mengenai paspor 25 juta di kalangan para traveler. Keresahan tersebut rupanya dirasakan oleh para traveler. Meskipun aturan tersebut masih bersifat segera dan belum diputuskan secara resmi.

Foto paspor Indonesia. Foto diambil dari sini

Pemohon harus memiliki tabungan senilai minimal Rp 25 juta

95% memilih tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Salah satu isi berita dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah penetapan kebijakan pembuatan paspor baru. Salah satu point kebijakan tersebut adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal Rp 25 juta.

Dengan adanya kebijakan tersebut banyak sekali para traver yang resah. Beberapa orang pun berceloteh ke media sosial mereka jika saat datang ke kantor Imigrasi untuk membuat paspor di tolak karena tidak memiliki uangan senilai Rp. 25 juta di rekeningnya.

Banyak yang mengaku kecewa dengan kebijakan paspor 25 juta

Celotehan kak Ariev di twitter soal kebijakan tersebut

Bagaimana tidak kecewa? Murhanya tiket ke luar negeri membuat setiap anak muda tertarik untuk pergi ke luar negeri untuk traveling. Dengan adanya kebijakan paspor 25 juta mereka merasa kecewa karena harus membatalkan rencananya untuk pergi ke luar negeri.

Hal tersebut pun dilontarkan oleh seorang travel blogger Ariev Rahman di twitternya beberapa hari lalu.

Kabar gembira kebijakan paspor 25 juta di batalkan!

Kini, Kamu tak perlu resah lagi karena Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor. Berita ini sudah banyak tersebar di media. Ada pun alasan dibatalkannya aturan tersebut.

Aturan paspor 25 juta tidak berlaku bagi Kamu yang hendak berwisata, ziarah atau umrah. Terlebih lagi bagi Kamu seorang pelajar dan seorang backpacker.  Syarat itu pu tak berlaku juga buat pengusaha yang ingin jalan-jalan ke luar negeri dan pejabat pemerintah.

Ini dia alasannya!

Ada beberapa alasan kenapa kebijakan tersebut dibatalkan. Salah satunya adalah banyak masyarakat merasa keberatan atas persyaratan tersebut diberlakukan. Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Bapak Agung Sampurno.

Dibuatnya sebuah aturan memang ada alasannya. Awalnya, aturan tersebut dibuat karena untuk mencegah tenaga kerja indonesia ilegal. Oleh karena itu, proses administrasi pembuatan paspor akan lebih diperketat.

Petugas imigrasi akan melakukan proses wawancara dengan katat untuk menggali informasi dari pemohon.

***

Memang terkesan memberatkan jika aturan tersebut diberlakukan, karena setiap orang yang ingin berlibur ke luar negeri belum tentu memiliki uang senilai Rp. 25 juta di dalam rekening mereka.Terlebih jika mereka hanya berlibur dan mendapatkan tiket transportasi dengan harga murah.

Dengan memperketat proses wawancara menurut saya dapat menjadi sebuah solusi yang tepat. Pada dasarnya proses interview adalah untuk menggali informasi mengenai seseorang uang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Nah, sekarang Kamu bisa merencanakan liburanmu kembali untuk pergi ke luar negeri.

Baca juga artikel menarik lainnya

 

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU