Fakta-fakta Paspor Indonesia yang Harus Kamu Tahu

Katanya, paspor 24 halam hanya diperuntukan buat TKI doang? Cek kebenarannya di sini dulu deh

SHARE :

Ditulis Oleh: Echi

Paspor 24 halaman hanya untuk TKI? Benarkah?

 

 

Masyarakat Indonesia sepertinya masih banyak yang salah kaprah tentang penggunaan paspor Indonesia 24 halaman. Memang, sebelumnya paspor 24 halaman hanya diperuntukkan bagi TKI. Namun, pada tahun 2010, Direktur Jenderal Imigrasi waktu itu DJoni Muhammad, SH, MM telah mengeluarkan perubahan peraturan paspor baru yang berlaku mulai 15 November 2010.

Seperti pada gambar di atas, pada butir pertama dan kedua telah disebutkan bahwa paspor 24 halaman memiliki derajat yang sama dengan paspor 48 halaman. Perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman hanya terletak pada biaya pembuatan dan jumlah halaman paspor tersebut.Paspor Indonesia 24 halamanan berbiaya 155.000 rupiah sedangakan untuk paspor 48 halaman berbiaya 355.000 rupiah.

Pada butir kedua, paspor 48 halaman pun bisa digunakan untuk TKI. Para TKI yang baru pertama keluarga negeri akan diberikan biaya bebas paspor. Selanjutnya, TKI juga bisa mengganti paspor 24 halaman ke 48 halaman dengan biaya tambahan yang harus mereka bayarkan.

Paspor Indonesia 24 halaman berlaku hingga 5 tahun

 

Sesuai dengan keputusan Dirjen Imigrasi, paspor Indonesia 24 halaman kini memiliki masa berlaku yang lebih panjang. Jika sebelumnya hanya berlaku selama 3 tahun, per 15 November 2010, paspor 24 halaman berlaku hingga 5 tahun sama seperti paspor 48 halaman.

Pembuatan E-Paspor Hanya Bisa Dilakukan di beberapa Tempat di Indonesia

Tak semua kantor Imigrasi di kota-kota seluruh Indonesia bisa melayani pembuatan e-paspor. Permohonan pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di kota-kota berikut;

Ganti paspor Kamu sebelum 6 bulan

Nah, yang perlu Kamu pahami, Kamu nggak bisa sembarangan mengganti paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan beberapa ketentuan dan kondisi kapan sebaiknya Kamu mengganti paspor.

Pertama, paspor harus diganti jika masa berlaku sudah habis atau hampir habis. Kamu diperbolehkan mengganti paspor minimal 6 bulan sebelum masa berakhir paspormu.

Selanjutnya, paspor Kamu wajib diganti jika hilang atau halaman sudah penuh dengan cap stempel kantor imigrasi. Paspor juga bisa diganti jika halaman dan bentuk fisik paspor rusak saat atau diluar proses penerbitan.

Segera ambil paspor baru Kamu setelah diterbitkan!

Paspor akan dibatalkan jika Kamu memberikan keterangan identitas palsu pada paspor. Selain itu, jika Kamu tak juga segera mengambil paspormu, paspor akan dibatalkan. Maksimal satu bulan setelah diterbitkannya paspor tersebut.

Nah, kalau Kamu mengambil lebih dari satu bulan, Kamu wajib membuat ulang paspormu.

Kamu bebas berkunjung ke-59 negara ini tanpa mengajukan visa

Henley dan rekan-rekannya telah menganalisis negara yang memberlakukan bebas visa kepada negara lain di seluruh dunia. Termasuk di Indonesia. Henly menyebutkan bahwa sebanyak 56 negara dunia telah memberikan bebas visa kunjungan kepada warga Indonesia. Ke-56 negara tersebut bisa dilihat di sini.

Namun, pada tahun 2017 ini, jumlah negara bebas visa untuk paspor Indonesia bertambah menjadi 59 negara. Info lebih lengkap bisa kunjungi pada laman ini.

***

** Update: artikel ini telah di update per tanggal 28 April 2017 

Baca Juga:

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU