Bersiaplah, Tarif Kelas Ekonomi Pesawat Segera Naik

Tarif Pesawat Kelas Ekonomi akan segera naik 10%. Hal ini didasarkan pada peraturan baru Kemenhub.

SHARE :

Ditulis Oleh: Johan Vembrianto

Foto dari Kompasiana

Tarif untuk tiket angkutan udara komersil kelas ekonomi yang baru akan segera diberlakukan sekitar 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, pada regulasi yang masih berlaku saat ini untuk penentuan tarif batas atas, landasannya mengacu pada nilai Rp 11.500 per dolar. Sementara pada beleid terbaru, nilai tukar rupiah terhadap dolar dipatok pada kisaran Rp 13.500,-. Namun tidak semua dihitung penaikan, hanya TOC (total operating cost) saja. Sementara elemen lain yang tidak terpengaruh dolar, tidak naik.

Biaya-biaya operasional yang terpengaruh dolar adalah biaya bahan bakar dan biaya suku cadang. Sementara contoh biaya operasional yang cenderung tidak terpengaruh dolar ialah biaya gaji tetap kru dan teknisi maskapai.

Suprasetyo menambahkan, sejumlah peraturan menteri baru yang mengatur tentang permodalan dan kinerja keuangan menjadi aspek tersendiri yang dapat memastikan keberlangsungan eksistensi maskapai dalam negeri. Hal ini dimaksudkan supaya maskapai ini dari segi keuangannya sehat, bisa beratahan, dan tetap mengutamakan safety.

 

SHARE :



REKOMENDASI




ARTIKEL KEREN PALING BARU